Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014

HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PEMERINGKATAN KOPERASI DI KOTA MALANG (Studi Terhadap Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan UKM Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi)

Novia Anggarani (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2014

Abstract

Berdasarkan Peraturan Menteri nomor 22 tahun 2007 dan diperbaharui dengan nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi merupakan aturan pelaksana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas badan usaha koperasi. Koperasi kota Malang tercatat 761 yang beroperasi, tetapi dari jumlah koperasi yang ada 261 koperasi dikota malang tercatat tidak aktif ini dikarenakan tidak perna melaksanakan rapat anggota koperasi secara berkalah dan kadang adanya permasalahan internal dari masing-masing koperasi. dari keadaan seperti ini pemeringkatan koperasi sangat dibutuhkan untuk lebih meningkatkan kualitas dari koperasi tetapi nyatanya di kota Malang Belum perna dilaksanakan pemeringkatan koperasi oleh Instansi/Dinas terkait yaitu Dinas Koperasi dan UKM kota Malang, padahal pemeringkatan koperasi harus dilakukan secara berkala mengingat pentingnya tujuan yang akan dicapai. Tujuan yang awalnya ingin memperbaiki sistem dari pada koperasi tidak bisa di lakukan di kota Malang, pemeringkatan tidak dilakukan secara optimal ini dikarenakan tidak adanya APBD dalam menyelenggarakan pemeringkatan koperasi. Kata kunci : Pemeringkatan koperasi, Kualitas badan usaha koperasi

Copyrights © 2014