Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Atas Meninggalnya Mudharib Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah. Pilihan tema bertitik-tolak dari tingginya resiko pembiayaan mudharabah yang disalurkan oleh bank syariah kepada nasabah pengelola usaha/mudharib. Salah satu resiko yang mungkin terjadi adalah meninggalnya mudharib ketika pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah sedang berlangsung. Perlu adanya perlindungan hukum terhadap bank syariah jika terjadi penundaan pembayaran atau pembiayaan bermasalah akibat meninggalnya mudharib. Karena jika sudah jatuh tempo, bank syariah sangat membutuhkan dana tersebut untuk melangsungkan kegiatan perekonomiannya. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik Intepretasi gramatikal, interpretasi sistematis dan Interpretasi ekstensif.  Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dalam perundang-undangan dan peraturan terkait yang berlaku di Indonesia tentang pembiayaan mudharabah belum ada pengaturan khusus mengenai akibat hukum bagi akad mudharabah ketika mudharib meninggal dunia. Sebelum memberikan pembiayaan, pihak bank syariah  melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap calon mudharib atau nasabah/mudharib yang mengajukan permohonan pembiayaan mudharabah. Pencantuman klausul tambahan dalam akad mudharabah mengenai hal ketika mudharib meninggal harus dilakukan untuk menentukan suatu peristiwa yang apabila terjadi memberikan hak kepada shahibul maal/bank syariah untuk secara sepihak mengakhiri akad pembiayaan dan untuk seketika atau sekaligus menagih seluruh pengembalian modal pembiayaan melalui mekanisme eksekusi agunan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Bank Syariah, Mudharabah
Copyrights © 2014