Pasal 2 peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 101 tahun 2013 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah menjadi landasan dalam petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional sekolah. Dana Bantuan operasional sekolah digunakan untuk membantu siswa yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan secara gratis,dan mendapatkan pendidikan selama 9 tahun tetapi dalam prakteknya belum berjalan efektif yang sesuai dengan petunjuk teknis. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa hal tersebut belum berjalan efektif dalam penerapannya dan upaya apa yang dilakukan agar peraturan petujuk tekis tersebut berjalan efektif. Metode Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pasal 2 peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut berjalan belum efektif dikarenakan lembar pertanggung jawaban tidak tepat waktu dalam penyerahannya, dan kurangnya pengetahuan tentang pentingnya pendidikan dan budaya nikah muda yang terjadi di kabupaten sumenep.Kata Kunci : bantuan operasional sekolah, wajib belajar 9 tahun
Copyrights © 2014