Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, September 2014

PELANGGARAN KEDAULATAN DI WILAYAH UDARA NEGARA INDONESIA OLEH PESAWAT SIPIL ASING

Dita Anggraini Wibowo (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
02 Oct 2014

Abstract

Negara yang berdaulat diartikan sebagai negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi (supreme authority) yang berarti bebas dari kekuasaan negara lain. Wilayah kedaulatan negara mencakup pula ruang udara di atas wilayahnya. Kedaulatan suatu negara di ruang udara di atas wilayah teritorialnya bersifat utuh dan penuh. Pelanggaran wilayah udara adalah suatu keadaan, di mana pesawat terbang suatu negara sipil atau militer memasuki wilayah udara negara lain tanpa izin sebelumnya dari negara yang dimasukinya. Masalah yang ada dalam kedaulatan negara di ruang udara adalah pelanggaran batas yang sering dilakukan oleh pesawat militer atau pesawat sipil dari negara lain. Maka dari itu penelitian ini dilakukan untuk menganalisis apakah hukum udara internasional yang ada sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia dan bagaimanakah penegakan hukum yang ada di dunia internasional dan di Indonesia sendiri. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, Hukum yang ada di Indonesia mempunyai beberapa persamaan dengan hukum internasional karena hukum udara nasional diadaptasi dari hukum udara internasional. Berdasarkan hukum udara nasional Indonesia memberikan pemberitahuan dan peringatan, pemaksaan pendaratan pada pesawat militer atau pesawat sipil asing tersebut, pengusiran dari zona larangan terbang, melakukan penyidikan serta menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelanggar maupun negara pelanggar apabila tindakan pelanggaran tersebut dianggap membahayakan keamanan dan pertahanan kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Kata Kunci : Kedaulatan, Pelanggaran, Pesawat Sipil Asing

Copyrights © 2014