Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, September 2014

TRANSFORMASI MODEL PEMILU SERENTAK DI INDONESIA TAHUN 2019 PASCA PUTUSAN MK NOMOR 14/PUU-XI/2013

Ganjar Prima Anggara (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2014

Abstract

Penyelenggaraan Pemilihan Umum merupakan instrumen penting untuk mengejawantahkan kedaulatan rakyat . Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian diantaranya.Namun ternyata terdapat Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai bertentangan dengan UUD tersebut diantaranya Pasal 3 Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Sehingga pasal-pasal tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan menghasilkan Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang mengabulkan sebagian permohonannya yakni Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112. Analis pertimbangan hukum dilakukan dalam tiga rumusan utama putusan yakni : 1) pemberlakuan pemilu serentak; 2) Sistem Presidential Treshold; 3) Pemberlakuan putusan dilaksanakan pada tahun 2019. Oleh karena itu dibutuhkan pengaturan ulang yang komperhensif terkait pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum anggota DPR,DPD, DPRD serta berbagai regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraaannya. Agar dalam menyelenggarakan pemilu kedepan agar tidak terjadi kekosongan hukum.Kata Kunci : Pemilu, Putusan Mahkamah Nomor 14/PUU-XI/2013

Copyrights © 2014