Mizan: Journal of Islamic Law
Vol 4, No 2 (2020): MIZAN: Journal of Islamic Law

Analisis Maraknya Perceraian Pada Masa Covid 19

Atika Suri Nur Fauziah (IAIN Surakarta)
Aziizah Nur Fauzi (IAIN Surakarta)
Umma Ainayah (IAIN Surakarta)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2020

Abstract

Dalam hukum Islam perceraian dikenal dengan istilah thalak dan khuluk. Thalak merupakan perceraian yang inisiatifnya berasal dari suami, sedangkan Khuluk merupakan perceraian dengan inisiatif berasal dari isteri. Namun apabila di Indonesia keluarga yang bercerai dengan menggunakan hukum Islam maka akan menyusahkan kedua belah pihak, karena hukum Islam sebuah perceraian hanya menggunakan lisan tidak ada surat yang menyatakan secara sah bercerai. Oleh karena itu di Indonesia telah membuat undang-undang tentang perceraian agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan karena perceraian tersebut atau tidak menyusahkan kedua belah pihak jika mereka ingin menikah kembali dan juga tidak menyusahkan anak untuk mendapat nafkah dari ayah kandungnya. Covid 19 ini telah meningkatkan perceraian di Indonesia sebesar 5%, karena sebagian keluarga mengalami kesulitan dalam ekonomi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

mizan

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Mizan: Journal of Islamic Law is a peer-reviewed journal on Islamic Family Law, Syari’ah and Islamic Studies his journal is published by the Islamic Faculty, Ibn Khaldun University of Bogor, in partnership with APSI (Association of Islamic Indonesia Lawyer). Editors welcome scholars, researchers ...