Abstract:Everyone has the same rights, regardless of differences in race, birth status, culture and gender. Anyone has the right to become a leader as long as he has the competence in this matter. Judging from gender, Allah SWT only created two genders, namely male and female. However, there are a number of people who are basically real men but in their daily lives they behave and act like women. In Indonesia such people are referred to as transgender, and in the term fiqh they are called mukhannats. This study uses qualitative research with a literature and interview approach. The results of the study state that there are standard rules that govern leadership by providing boundaries to transgender people.Keywords: Leadership; Transgender; Fiqh Siyasah Abstrak:Setiap orang mempunyai hak yang sama, tanpa memandang perbedaan ras, status kelahiran, budaya, dan jenis kelamin. Siapapun mempunyai hak untuk menjadi pemimpin asalkan dia mempunyai kompetensi dalam hal tersebut. Ditinjau dari jenis kelamin, Allah SWT hanya menciptakan dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Akan tetapi terdapat segelintir orang yang pada dasarnya ia merupakan laki-laki asli tetapi dalam kesehariannya ia bersifat dan bertingkah laku seperti perempuan. Di Indonesia orang seperti ini disebut sebagai transgender, dan di dalam istilah fiqih disebut sebagai mukhannats. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan literature dan wawancara. Hasil penelitian menyatakan bahwa ada aturan baku yang mengatur kepemimpinan dengan memberikan batasan kepada transgender. Kata Kunci: Kepemimpinan; Transgender; Fikih Siyasah
Copyrights © 2015