Abstrak. Salah satu materi muatan yang diatur oleh Undang-Undang adalah sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. DPR RI dan Presiden sebagai pembentuk Undang-Undang memiliki peran yang penting untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi melalui perubahan Undang-Undang. Upaya perubahan Undang-Undang sebagai tindak lanjut atas akibat hukum putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara terencana dan memiliki parameter yang jelas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, saat ini belum ada pengaturan yang jelas dan tegas yang mengatur mengenai tata cara dan parameter yang digunakan sebagai urgensi dalam mengusulkan materi rancangan Undang-Undang akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu diperlukan tata cara dan parameter yang jelas dan terukur yang memuat ringkasan kebutuhan berdasarkan beberapa indikator untuk menindaklanjuti akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi melalui perubahan Undang-Undang agar terdapat kepastian hukum dalam pembentukan Undang-Undang.
Copyrights © 2017