Abstrak. Persinggungan Hak Budaya dan Hak Politik Dalam Pemilihan Umum dengan Sistem Noken Di Provinsi Papua. Pemilu dengan sistem noken telah dilaksanakan di Papua sejak PEPERA tahun 1969. Berlanjut pada saat pemilu pertama kalinya di Papua, sistem noken ini juga digunakan. Sistem ini dilaksanakan dengan cara permusyawaratan antara kepala suku dengan masyarakat. Uniknya, setelah permusyawaratan dilakukan, kepala suku akan memasukkan seluruh surat suara masyarakat ke dalam salah satu kantung (noken) yang telah disediakan. Dalam kasus seperti ini, Mahkamah konstitusi (MK) pada Tahun 2009, melalui Putusan MK Nomor 47-81/PHPU.A-VII/2009 ternyata telah mengakomodir hasil pemilu yang menggunakan sistem ini. Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa sistem noken telah menjadi nilai dan budaya yang hidup di Papua, sehingga harus dihargai dan dilindungi. Namun, dikeluarkannya putusan ini telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi sistem noken merupakan budaya yang telah lama hidup pada Masyarakat Papua, tetapi di sisi lain sistem ini telah menghilang hak pilih individu secara langsung dan telah menabrak asas pemilu “luber jurdil”. Kata Kunci: Noken, Papua, Pemilu
Copyrights © 2017