Abstrak. Relevansi Pemilihan Umum Serentak Presiden dengan Legislatif Terhadap Penguatan Sistem Presidensial di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dengan dibatalkannya Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, berdampak pada diselenggarakannya Pemilihan Umum secara serentak antara Presiden dengan Legislatif untuk tahun 2019 dan seterusnya. Pemilihan Umum serentak tersebut diproyeksikan membawa implikasi pada penguatan sistem presidensial di Indonesia. Namun apakah Pemilihan Umum serentak mempunyai relevansi terhadap penguatan sistem presidensial, serta variabel apa saja yang mempengaruhi dalam rangka penguatan sistem presidensial. Kata kunci: Pemilihan Umum, Prwsidensial, Legislatif
Copyrights © 2017