UNISKA LAW REVIEW
Vol 1 No 2 (2020): UNISKA LAW REVIEW

Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dalam Peradilan Tindak Pidana oleh Kejaksaan

Tika Wibowo (Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2020

Abstract

Benda sitaan Negara (Basan) adalah benda yang disita Negara untuk keperluan dalam proses peradilan. Pengelolaan benda sitaan dilaksanakan oleh instansi yang ditunjuk oleh Pengadilan untuk menyimpan dan merawat hingga benda sitaan mendapat putusan yang berkekuatan hukum yang tetap dari Pengadilan. Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, di Kota Kediri belum ada rumah penyimpanana benda sitaan negara. Berdasarkan penjelasan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana penyimpanan benda sitaan dapat dilaksanakan pada kantor Kejaksaan. Penyimpanan benda sitaan negara dapat dilaksanakan di kantor kepolisian Negara Republik Indonesia, di kantor Kejaksaan negeri, di kantor Pengadilan negeri, di gedung Bank Pemerintah, dan dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain atau tetap di tempat semula benda itu disita sebelum adanya Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu bagaimana mekanisme pengelolaan benda sitaan dalam peradilan tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan hambatan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam melaksanakan pengelolaan benda sitaan. Pengelolaan benda sitaan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri dilaksanakan berdasarkan jenis perkara, perkara tersebut temasuk dalam ranah hukum tindak pidana umum atau tindak pidana khusus. Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang pengaturannya ada pada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang pengaturannya diatur diluar KUHP atau diatur dalam Undang-Undang khusus. Pelaksanaan penyitaan dalam perkara tindak pidana umum dilaksanakan oleh penyidik tunggal yaitu POLRI, sedangkan penyitaan dalam tindak pidana khusus dapat dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, POLRI dan Kejaksaan atau instansi yang terkait dengan perkara tindak pidana khusus. Hambatan dalam pengelolaan benda sitaan negara di Kejaksaan Negeri Kediri adalah kurangnya tempat untuk penyimpanan serta benda-benda sitaan yang rusak yang membuat penuh ruang penyimpanan pada Kejaksaan. Untuk itu di Kota Kediri segera dibangun Rumah penyimpanaan benda sitaan untuk mengurangi beban perawatan pada instansi yang ditunjuk dalam pengurusan benda sitaan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik pada topik yang terkait dengan masalah hukum di Indonesia ataupun hukum Internasional. Adapun kajian hukum yang kami sarankan seperti : Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Acara Perdata Hukum Acara Pidana Hukum Bisnis Hukum Konstitusi Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Adat ...