Penelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan dan kesesuaian putusan majelis hakim tentang hak ex officio dalam memberikan hak asuh dan nafkah anak dalam cerai talak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris.. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar hukum hakim PA Kota Kediri dalam menerapkan hak ex officio terhadap hak-hak isteri dan nafkah anak dalam cerai talak adalah: 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 41 huruf c, 2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 24 ayat (2) huruf a, 3) Pasal 149 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam, 4) Pasal 152 KHI, 5) Asas equality before the law. Hakim dalam putusan cerai talak di PA Kota Kediri, bahwa secara ex officio (karena jabatannya) telah memutuskan nafkah iddah dan mut’ah yang tidak diminta oleh bekas isteri dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan dalam menerapkan hak ex officio sudah sesuai dengan hukum Islam.
Copyrights © 2020