Penelitian ini mengkaji tentang putusan verstek hakim terhadap perkara perceraian Nomor 1596/Pdt.G/ 2000/PA.Kab.Kdr dan Nomor 2322/Pdt.G/2012/PA.BL sudah memenuhi unsur ekseptio res judicata serta kekuatan hukum ekseptio res judicata perkara perceraian dengan Nomor 1596/Pdt.G/2000/PA.Kab.Kdr dan Nomor 2322/Pdt.G/2012/ PA.BL ditinjau dari sistem peradilan di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan verstek antara dua lembaga peradilan agama yakni Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dan Pengadilan Agama Blitar sudah memenuhi unsur-unsur ekseptio res judicata dan kekuatan hukumnya berakibat pada penggunaan akta cerai yang dikeluarkan pihak panitera pengadilan agama harus ditolak oleh pegawai pencatat nikah sebagai hukuman bahwa hakim tidak boleh memutus perkara yang telah diputus sebelumnya oleh subyek, objek, dan alasan yang sama.
Copyrights © 2020