PT. X adalah salah satu perusahaan swasta yang bergerak disektor pertambangan, yaitu pengolahan pemurnian Stone crusher di Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat. Kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang padat akan aktivitas peralatan mesin yang dapat menimbulkan gangguan pada lingkungan kerja. Efek tekanan lingkungan kerja pada pekerja dapat berupa penurunan kualitas fisik dan nonfisik (psikologi) dan juga akan menjadi pemicu munculnya berbagai konflik lingkungan yang ada. Salah satu bentuk tekanan lingkungan adalah kebisingan dan suhu di tempat kerja. Pengukuran kebisingan di PT. X bertujuan untuk mengetahui apakah tingkat kebisingan di lokasi kegiatan Stone crusher memenuhi persyaratan menurut standar baku tingkat kebisingan berdasarkan Nilai Ambang Batas (NAB) yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-51/MENAKER/1999 untuk lokasi kerja. Dari hasil penelitian ini berdasarkan ruang lingkup kerja bahwa di lokasi penelitian pada jarak 3 m dari stone crusher untuk operatornya sebesar 97,31 dB, dan di daerah perlintasan pekerja pada jarak 6m adalah sebesar 95,47 dB sementara di lokasi bengkel yang berjarak 12 m dari  stone crusher sebesar 89,14 dB. Berdasarkan KEP-51/MENAKER/1999 untuk semua lokasi pengukuran tersebut sudah melebihi Nilai Ambang Batas (NAB) yang diizinkan untuk pekerja yang terperjan  kebisingan  selama 8 jam/hari. Untuk hasil pengukuran suhu/tekanan panas lokasi operator dan lokasi bengkel rata-rata adalah 27,40C dan 26,80C. Bila dirujuk kepada KEP-51/MENAKER/1999 untuk berkerja selama 6 jam/hari (75% kerja) dengan status beban kerja sedang dengan Nilai Ambang Batasnya (NAB) 280C berarti masih dibawah NAB. Tetapi bila bekerja penuh 8 jam/hari (100%) kedua lokasi tersebut telah melebihi NAB yaitu 26,70C. Kata kunci : Nilai Ambang Batas (NAB)
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017