ABSTRAK Kebakaran hutan yang terjadi di indonesia seolah menjadi rutinitas tahunan dalam dua puluh tahun terakhir. Pemerintah seolah tidak mampu dan tidak berdaya menghadapi bencana ini. Upaya yang telah dilakukan pengambil kebijakan terkait untuk melindungi kebakaran hutan diantaranya adalah melakukan langkah preventif dengan mensiagakan aparat keamanan hutan dan menggunakan satelit teknologi untuk mendeteksi titik-titik api di daerah yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan. Namun demikian, hal itu tidaklah cukup optimal dalam memerangi permasalahan kebakaran hutan. Kecendurungan kebakaran hutan secara forecast atau ramalan cenderung mengalami kenaikan. Ada dua pilihan reformulasi kebijakan yang direkomendasikan. Pertama, modifikasi kebijakan seperti menambah ataupun mengurangi undang-undang yang tidak tepat sasaran dan meningkatkan pengawasannya. Kedua, kebijakan baru dengan merubah semua aturan misalnya pelarangan land clearing dengan membakar hutan disertai dengan hukuman yang tegas bagi pembakar hutan. Baik pelaku maupun aktor intelektualnya. Kata Kunci: Kebijakan Publik, Reformulasi Kebijakan, Kebakaran Hutan
Copyrights © 2016