Pemilihan Umum atau biasa disebut dengan pesta demokrasi rakyat adalah salah satu parameter utama untuk mengukur keberhasilan penerapan demokrasi di suatu negara. Namun, ternyata belum semua rakyat Indonesia mengambil peran memilih dalam pemilu. Permasalahan timbul karena banyaknya masyarakat adat yang tidak memiliki domisili sehingga tidak mempunyai E-KTP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang tidak melupakan isu-isu yang ada di masyarakat. Melihat permasalahan yang terjadi, Penulis memiliki gagasan untuk menerapkan metode Afirmatif Action dengan cara memberikan kebebasan kepada setiap masyrakat adat yang belum terakomodir oleh KPU sebagai DPT melalui pemerintah daerah, sebagaimana yang tertera pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat. Atas bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya permasalahan terkait masyarakat dapat teratasi dengan diberikannya kewenangan di setiap KPU Kabupaten/Kota untuk mendata setiap masyarakat adat yang ada di wilayahnya dan memberikan metode afirmatif action yang tepat untuk melakukan sendiri mekanisme pemilu.
Copyrights © 2020