Latar belakang: Rumah Sakit Jiwa Aceh merupakan pusat rujukan pelayanan kesehatan jiwa, dimana sebagian besar penderitanya adalah peserta asuransi sosial. Hal ini tentunya menjadi beban ekonomi bagi Pemerintah Aceh yang membayar premi asuransi kesehatan kepada seluruh masyarakat. Di samping beban ekonomi yang harus ditanggung penderita dan keluarga yang terus meningkat. Metode: Jenis penelitian ini adalah deskiptif dengan pendekatan Costs of Illness (COI) menggunakan desain cross sectional. Populasi berjumlah 318 penderita Schizophrenia rawat inap dan sampel sebanyak 74 penderita/keluarga. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dengan kriteria; penderita schizophrenia yang dirawat di kelas III, penderita baru pulang dirawat saat penelitian dilakukan, keluarga dapat diakses dan mau memberikan data. Hasil: Kerugian ekonomi akibat schizophrenia adalah sebesar Rp1.076.899.205,- dengan rata-rata kerugian Rp12.404.158,- per penderita. Dengan perkiraan penderita schizophrenia rawat inap tahun 2016 sebanyak 1.574 orang dan dikalikan dengan rata-rata kerugian per penderita, maka total kerugian ekonomi akibat Schizophrenia pada penderita rawat inap tahun 2016 sebesar Rp19.524.144.692,-. Estimasi nilai kerugian pada tiga tahun berikutnya yaitu; tahun 2017 dengan estimasi penderita 1.485 orang maka kerugian Rp18.420.174.630, tahun 2018 dengan estimasi penderita 1.396 orang maka kerugian Rp17.316.204.568,- dan tahun 2019 dengan estimasi penderita 1.307 orang akan terjadi kerugian Rp16.212.234.506,- Kesimpulan: Kerugian ekonomi akibat Schizophrenia pada penderita rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Aceh tahun 2016 adalah Rp19.524.144.692,-. Jumlah ini 1,02% dari 20 triliun rupiah kerugian ekonomi minimal akibat masalah kesehatan jiwa di Indonesia.
Copyrights © 2018