Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 9 No. 1 (2020): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Tinjauan Kriminologis Pola Penjualan Kosmetik Illegal di Kota Bima

Syamsuddin (Unknown)
Zuhrah (STIH Muhammadiyah Bima)
Tia Haryati (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2020

Abstract

Penjualan kosmetik ilegal di Indonesia sangat berkembang pesat, lebih khususnya di Wilayah Kota Bima. Berbagai cara dilakukan para pelaku usaha untuk meraup banyak keuntungan, salah satunya dengan memproduksi dan memperdagangkan kosmetik ilegal. Produk kosmetik ilegal merupakan produk yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi syarat peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan dan/atau kosmetika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998. Produk kosmetik illegal ini tentu dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan. Efek samping kosmetik menimbulkan kekhawatiran pengguna kosmetik yang tetap ingin menjaga penampilan mereka. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah faktor penyebab terjadinya penjualan kosmetik ilegal secara bebas di Kota Bima? 2) Bagaimana peran Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) dalam mengawasi penjualan kosmetik illegal di Kota Bima? 3) Apakah akibat hukum bagi pelaku usaha yang menjual kosmetik illegal secara bebas?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Empiris atau disebut penelitian lapangan. Penelitian ini didukung dengan data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung.Dari hasil penelitian didapatkan bahwa kesulitan ekonomi, banyaknya permintaan, ingin meraup banyak keuntungan serta kurangnya pengawasan menjadi faktor penyebab terjadinya penjualan kosmetik ilegal secara bebas. Sedangkan peran Loka POM yaitu melakukan pengawasan secara berkala serta melakukan uji sampling kandungan kosmetik berdasarkan analisa resiko. Adapun sanksi hukum bagi pelaku usaha yang menjual kosmetik ilegal yaitu sanksi administratif, saknsi pidana dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dan sanksi perdata

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jurnalstih

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat di jadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juli Dan Juli-Desember setiap ...