Kejahatan merupakan suatu persoalan yang akan selalu ada dalam kehidupan masyarakat. Segala upaya dalam menghadapi kejahatan tidak akan mampu memusnahkannya, kejahatan hanya dapat dikurangi dan dicegah, khususuya kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Pencegahan kejahatan sebagai suatu usaha yang meliputi tindakan yang mempunyai tujuan khusus untuk memperkecil luas lingkup dan kekerasan suatu pelanggaran baik melalui pengurangan kesempatan untukmelakukan kejahatan ataupun melalui pemberian usaha pengaruh kepada orang-orang yang potensial dapat menjadi pelanggar serta kepada masyarakat umum. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dalam mencerminkan perspektif fenomenologis yang ada, secara resmi lembaga yang bertanggung jawab atas usaha pencegahan kejahatan adalah polisi. Namun karena terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh polisi telah mengakibatkan tidak efekï¬fnya tugas tersebut. Lebih jauh, polisi juga tidak mungkin akan mencapai tahap ideal pemenuhan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan usaha pencegahan kejahatan. Oleh karena itu, sangat diharapkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pencegahan kejahatan menjadi sesuatu hal yang diharapkan oleh pihak kepolisian
Copyrights © 2017