Akrab Juara : Jurnal Ilmu-ilmu Sosial
Vol 4 No 5 (2019)

KEDUDUKAN MANTAN NARAPIDAN DALAM MENGIKUTI PILKADA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XVII/2019

Achmad Taufik (Unknown)
Slamet Suhartono (Unknown)
Budiarsih Budiarsih (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2019

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang dipilih oleh rakyat, Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya merupakan bagian penting kehidupan bernegara Indonesia di era Reformasi. Pilkada secara lansung juga diharapkan bisa menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntabilitas lebih tinggi kepada rakyat. Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokrasi di daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. setiap hak warga negara dijamin oleh undang-undang sebagaimana di atur dalam UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights, (Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik. Salah satu pemenuhan syarat sebagia calon kepala daerah diantara tertuang dalam putusan nomor 56/PUU-XVII/2019, yaitu bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon Kepala Daerah.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

akrabjuara

Publisher

Subject

Biochemistry, Genetics & Molecular Biology Chemistry Medicine & Pharmacology

Description

URNAL AKRAB JUARA adalah sebuah jurnal pendidikan dan pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu-ilmu sosial untuk para pendidik dan pendidikan yang ingin menungkan hasil karya ilmiahnya dengan nuangsa teknologi pembelajaran serta pengajaran dalam bidang masing-masing ...