Pemilihan Kepala Daerah secara langsung yang dipilih oleh rakyat, Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya merupakan bagian penting kehidupan bernegara Indonesia di era Reformasi. Pilkada secara lansung juga diharapkan bisa menghasilkan kepala daerah yang memiliki akuntabilitas lebih tinggi kepada rakyat. Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokrasi di daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. setiap hak warga negara dijamin oleh undang-undang sebagaimana di atur dalam UU No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights, (Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik. Salah satu pemenuhan syarat sebagia calon kepala daerah diantara tertuang dalam putusan nomor 56/PUU-XVII/2019, yaitu bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon Kepala Daerah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019