Untuk lingkup marketnya masih bersifat nasional, baik market offline maupun online. Dengan perkembangan perusahaan kedepan, tidak tertutup kemungkinan CV. Miranda Moda Indonesia akan mengembangan market (pasarnya) tidak saja secara lokal dan nasional tapi juga secara internasional. Apabila penjualan masih dalam bentuk offline, maka masalah penentuan pajaknya tidak terlalu sulit karena sudah ada aturan pajak yang bisa digunakan untuk diterapkan, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai Namun, jika penjualannya dilakukan dalam bentuk online, maka akan menimbulkan kesulitan bagi perusahaan untuk menetapkan pajak, baik tarif maupun jenis pajak yang akan dikenakan. Hal ini disebabkan, karena belum adanya aturan pajak yang menaungi bisnis e-commerce untuk secara internasional. Dalam prinsip pengenaan pajak, tidak boleh satu bisnis atau transaksi dari subjek atau objek pajak dikenakan pajak dua kali (double tax), baik negara pengirim maupun negara penerima.
Copyrights © 2018