Fintech muncul mengiringi perubahan gaya hidup masyarakat yang sekarang lebih didominasi penggunaan teknologi informasi dan tuntutan hidup yang serba cepat dan dinamis. Perkembangn Fintech di Indonesia cukup pesat. Hal ini tercermin dari penyaluran pinjaman fintech lending tembus Rp 33,2 triliun per Mei 2019. Hingga Juni akhir Juni 2020 besar rasio jumlah Fintech legal dan Ilegal adalah 160: 81 = 1.98 jika dibulatkan = 2. Jadi jumlah entitas illegal adalah separuh dari jumlah entitas fintech yang telah legal.Data data tersebut diambil dari statistic Otoritas Jasa Keuangan. Beberapa langkah telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan antara lain:Dengan mengeluarkan beberapa kebijakan serta memperketat pemberian ijin kepada fintech yang ingin mendaftar, Melakukan pemblokiran terhadap entitas fintech yang melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat, menghimbau pada masyarakat untuk memilih fincteh yang sudah legal/terdaftar dalam otoritas jasa keuangan.,melakukan sosialisasi mengenai fintech yang legal dan ilegal sehingga masyarakat/konsumen tidak salah dalam memilih. Semua dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari kerugian yang dilakukan oleh entitas Fintech ilegal.
Copyrights © 2020