Abad millenium ketiga salah satunya ditandai dengan desakan tumbuhnya kebebasan pers seiring dengan maraknya media pers yang mengikuti laju arus reformasi. Agar kebebasan pers berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu diatur dalam sebuah aturan yang tidak mereduksi kebebasan pers itu sendiri. Sehingga pers tumbuh dan berkembang sesuai peran yang diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam tulisan ini akan diangkat bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana pers saat ini, yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pokok permasalah kedua yang dikaji adalah bagaimana kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi tindak pidana pers yang akan datang selaku ius constituendum. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan Konsep KUHP Tahun 2012 sebagai acuan.Kata kunci: Kebijakan, hukum pidana, penanggulangan tindak pidana pers.
Copyrights © 2014