Pertarungan antara kepentingan hukum dan politik dalam perang melawan terror sangat komplek dan ambigu. Dalam perang Irak tarik menarik kepentingan antara Resolusi PBB dan kepentingan politik sangat menarik untuk dicermati. Pada kajian ini pertarungan kepentingan antara penggunaan kekuasaan militer dan konstitusi, Resolusi PBB, U.N. Charter dan War Power Act of 1973 menjadi sangat kentara dalam perang Irak.
Copyrights © 2011