Tulisan ini membahas tentang asas-asas hukum yang harus diimplementasikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan implementasi asas-asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif dan berkeadilan. Dengan metode pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan seringkali mengabaikan asas-asas hukum, karena asas hanya merupakan sebuah ide yang abstrak dan bersifat umum dan tidak memuat tentang sanksi. Implementasi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan belum optimal, sehingga masih sering terjadi sebuah peraturan perundang-undangan ketika diimplementasikan mendapatkan penolakan atau resistensi dari masyarakat.
Copyrights © 2020