Tujuan dari penelitian yang dilakukan ini adalah untuk mengetahui perbedaan resolusi konflik pernikahan usia muda berdasarkan tahapan perkembangan keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan jenis penelitian komparatif. Penelitian ini menggunakan populasi yakni perempuan yang menikah pada usia 20 tahun ke bawah yang berdomisili di Jambi. Sedangkan untuk sampelnya berjumlah 45 orang yang ditentukan menggunakan teknik sampling insidental. Penelitian dilakukan dengan menggunakan skala modifikasi ROCI-II milik Nadia et al (2017). Skala ini memiliki reliabilitas sebesar 0,879. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik Kruskall Wallis. Dari hasil pengolahan data didapatkan nilai P= 0.220 > 0.05, yang berarti Ho penelitian diterima, maksudnya adalah tidak terdapat perbedaan yang signifikan pada resolusi konflik pernikahan usia muda berdasarkan tahapan perkembangan keluarga.
Copyrights © 2020