Pengelolaan sumber daya mangrove sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya alam merupakan urusan pemerintah yang ditangani secara bersama-sama (concurrent) antara pemerintah dan pemerintah daerah yang penjabarannya diatur oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, tetapi dalam pelaksanaannya masih belum sepenuhnya efektif dijalankan oleh pemerintah maupun masyarakat. hal ini dipengaruhi oleh aparat penegak hukum yang sejauh ini kurang memberikan kontribusi pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan kawasan hutan mangrove di pesisir serta tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang yang berlaku sangatlah kurang.
Copyrights © 2016