Al-tsaman : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam
Vol 1 No 1 (2019): November

Cara Penyelesaian Kelalaian Dan Wanprestasi Pada Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’ (Studi Kasus Di Ajb Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember 2010)

Sayid Aziz Ghaffar (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2019

Abstract

Produk yang paling rentan akan resiko terjadinya kelalaian dan wanprestasi adalah produk yang paling banyak nasabahnya, yaitu Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’. Hal ini bedasarkan data dari Buku Produksi 2010 AJB Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember dan interview dengan Supervisor AJB Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember Tanggal 21 Desember 2010, yang menyatakan; Dari 58 orang jumlah total peserta yang menfatar pada tahun 2010 di Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’, 20% pernah lalai dalam membayar premi dan 2% pernah melakukan wanprestasi. Adanya kelalaian sebesar 20% dan wanprestasi 2%, membuat peneliti tertarik untuk mengkaji fenomena tersebut. Fokus penelitian adalah: Bagaimana cara penyelesaian kelalaian dan wanprestasi pada Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’ di AJB Bumiputera 1912 Divisi Syariah Jember. Untuk sub pokok masalahnya adalah; a). Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya kelalaian dan wanprestasi pada Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’?, b). Bagaimana somasi di Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’ ketika shahibul mal lalai?, c). Bagaimana cara penyelesaian wanprestasi pada Program Tabungan Pendidikan Mitra Iqra’?. Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif, dan metode penentuan informannya menggunakan purposive sampling, metode pengumpulan data meliputi metode interview, observasi, dan dokumentasi. Adapun metode analisa datanya adalah induktif, untuk mengetahui hasil penelitian berdasarkan data terkumpul yang dicari secara berulang-ulang. Sedangkan keabsahan datanya menggunakan metode triangulasi sumber, yaitu membandingkan dan mengecek data yang diperoleh melalui beberapa sumber. Dari hasil penelitian yang didapat dari teori dan masalah dilapangan, maka dapat disimpulkan bahwa: Ketika Peserta/Pemegang Polis lalai, maka badan (pihak asuransi) mensomasi yang bersangkutan sebanyak tiga kali selama masa grace period. Kemudian ketika peserta/pemegang polis masih belum membayar seletah melewati masa leluasa/grace period, maka yang bersangkutan dinyatakan wanprestasi dan badan (pihak asuransi) akan melakukan tindakan sesuai dengan pasal-pasal yang tertulis di Syarat-syarat Umum Polis Asuransi Jiwa Syariah AJB Bumiputera 1912.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Al-tsaman

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

urnal berkonsentrasi pada studi ilmu Ekonomi Islam dan berikhtiar untuk menyuguhkan berbagai produk riset ilmiah yang bersifat aktual maupun faktual dalam menganalisa isu-isu strategis nasional terutama dalam bidang Bisnis dan Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Islam, Akutansi maupun Ekonometrika. ...