Kecantikan bukan hanya dinilai oleh individual, akan tetapi ada sekelompok orang yang sengaja mengadakan perlombaan kecantikan dengan diikuti oleh wanita-wanita yang merasa dirinya cantik dan ingin mendapatkan mahkota juara sebagai wanita tercantik. Tulisan ini ingin menjelaskan tentang kontes Ratu Kecantikan dalam perspektif hukum islam, di mana hal tersebut menjadi sebuah kontradiksi antara regulasi yang digunakan dalam proses penobatan perlombaan tersebut dengan hukum islam tentang substansi kewanitaan itu sendiri.
Copyrights © 2019