Pemerintah kota semarang bertujuan untuk mengoptimalisasikan kembalisarana-sarana olahraga di kota semarang yang mana tertera pada peraturandaerah kota Semarang nomor 14 tahun 2011 tentang rencana tataruangwilayah kota Semarang tahun 2011-2031 BAB IV tentang rencana polaruang bagian ketiga paragraph ke-8 mengenai Kawasan olahraga yangberbunyi; Pengembangan Kawasan olahraga sebagaimana dimaksud dalampasal 78 huruf g meliputi : a. Peningkatan Gelanggang Olahraga Jatidiri dikecamatan Gajahmungkur.Pada prihal ini pembahasan difokuskan pada gelanggang olahraga renangjatidiri karena salah satu fasilitas yang belum memenuhi standar fasilitasolahraga renang yang di terbitkan oleh FINA (Federasi Olahraga RenangInternasional) .
Copyrights © 2019