Menurut Undang-Undang RI No.44 tahun 2009, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Tugas dan fungsi rumah sakit telah dijabarkan dalam undang-undang tersebut, tugas rumah sakit yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Pertambahan jumlah penduduk Indonesia khususnya wilayah Kota Magelangdan perkembangan aktifitas manusia mendorong pembangunan fisik kota sebagai dampak yang timbul untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia akan tempat tinggal, berupa pembangunan kawasan hunian, perkantoran beserta infrastrukturnya. Pembangunan infrastruktur berupa sarana kesehatan sekaligus pendidikan berupa Rumah Sakit Pendidikan sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang Pendidikan Kedokteran atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnyasecara multiprofesi menjadi pilihan yang tepat dalam memenuhi perkembangan aktifitas manusia ditengah pandemic Covid-19.
Copyrights © 2020