Konsep penjara yang kian berkembang dari sebuah penolakan sosial untuk dibuang menjadi sebuah proses untuk transformasi perilaku sosial. Tetapi hingga saat ini kerap kitatemui bahwa yang terjadi berbanding terbalik dengan realitas yang ada, penjara adalah kota didalam kota(terletak jauh dari pusat kota, di komunitas terpencil, dipinggiran hinggaberbeda pulau) penjara menjadi tempat isolasi dan sebuah highliht besar dari bangunan fisik yang menyatakan bahwa manusia didunia ini terpisah menjadi 2 yaitu orang baikdan orang jahat. Pemikaran ini lambat laun membuat norma sosial tidak tertulis bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan harus dimasukan kedalam penjara, tidak adaopsi terakhir selain opsi penjara. Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan menyatakan bahwa LAPAS Kelas 2A Sumbawa telah dihuni oleh 542 waga binaanyang seharusnya kapasitas idealnya adalah 250. Bukan tidak mungkin jumlah warga binaan akan terus bertambah hingga beberapa tahun kedepan. Overcapacity cenderungberimplikasi negatif terhadap beberapa hal antara lain rendahnya tingkat pengamanan/pengawasan. Secara teoritik dapat dijelaskan bahwa overcapacity dapat menimbulkanprisonisasi (prisonization). Sykes dengan “pains of impri-sonment theory” mengatakan bahwa pada hakikatnya prisonisasi terbentuk sebagai respon terhadap masalahmasalahpenyesuaian yang dimunculkan sebagai akibat pidana penjara itu sendiri dengan segala bentuk perampasan (deprivation). Berdasarkan fenomena dan uraian diatas makadiperlukan perencanaan dan perancangan Pengembangan Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A di Sumbawa Besar. Sentuhan arsitek baik dari segi teori dan praktisi sudahsaatnya digunakan guna membantu “memperbaiki” wajah penjara bagi masyarakat yang diluar dan membantu “memperbaiki” mental bagi para tahanan.
Copyrights © 2019