Usaha meningkatkan penerimaan pajak dan peran aktif masyarakat untuk membangun negara, pemerintah mengeluarkan peraturan PP No 46 Tahun 2013 (direvisi menjadi PP No. 23 Tahun 2018) tentang PPh Final UMKM. PPh Final UMKM ini diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp 4,8 milyar per tahun. Adapun tujuan penelitian ini untuk menguji dan menganalisis pengaruh jumlah wajib pajak yang membayar, investasi, PDRB dan inflasi terhadap penerimaan PPh Final UMKM. Data penelitian ini bersumber dari data sekunder atau time series yaitu dari  tahun 2014 sampai dengan tahun 2017. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayan Pajak (KPP) Kota Medan. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan asosiatif secara kuantitatif. yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh atau pun juga hubungan antara dua variabel atau lebih. Analisis data bersifat statistik dengan tujuan untuk menguji hipopenelitian  yang telah ditetapkan sebelumnya .Model analisis data dalam penelitian ini adalah regresi linier berganda.  Hasil penelitian adalah (1) Jumlah wajib pajak yang membayar  berpengaruh terhadap penerimaan PPh Final UMKM, (2) Investasi berpengaruh  terhadap penerimaan PPh Final UMKM, (3) PDRB berpengaruh terhadap penerimaan PPh Final UMKM, (4) Inflasi tidak berpengaruh terhadap penerimaan PPh Final UMKM, (5) Jumlah wajib  pajak yang membayar, investasi, PDRB dan inflasi secara bersama-sama berpengaruh terhadap penerimaan PPh Final UMKM.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019