Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law
Vol 2, No 1 (2021): January

DETOKSIFIKASI RISYWAH MELALUI SISTEM EKONOMI ISLAM

St. Samsuduha (Universitas Muslim Indonesia)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2021

Abstract

Tulisan ini mengulas tentang detoksifikasi risywah melalui sisitem ekonomi Islam. Ekonomi Indonesia yang mengalami pasang-surut salah satunya dipengaruhi oleh perilaku pejabat negara yang masih menganut budaya risywah dalam pengelolaan negara. Hal ini dapat dilihat pada beberapa kasus suap yang mengemuka pada Desember 2019 ini. Secara sepesifik ulasan dalam tulisan ini meliputi; 1) Hakikat Risywah, 2) Dalil Al-Qur’an tentang Risywah, 3) Praktik Risywah di Indonesia, dan 4) Detoksifikasi Risywah melalui Sistem Ekonomi Islam. Hasil kajian menunjukkan risywah merupakan masalah sistemik yang dapat melemahkan sistem ekonomi. Praktiknya berorientasi pada pemberian janji, uang, penyalahgunaan kewenangan yang memuluskan yang batil. Dalam Islam hal semacam ini sangat dilarang. Dengan demikian, sisitem ekonomi Islam dapat menjadi solusi alternatif pengelolaan ekonomi secara ketat dan tidak memberikat toleransi pada praktik-praktik risywah

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

tafaqquh

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law is a peer-reviewed journal, published twice a year [January and July] by UMI, Muslim University of Indonesia. It is available online as open access sources as well as in print. Al-Tafaqquh: Journal of Islamic Law publishes articles in Islamic Law. The journal ...