Pajak hotel atas rumah kos yang secara potensi penerimaan dapat menambah pendapatan asli daerah Kota Bandung sebagai kota Pendidikan dengan jumlah rumah kosan yang signifikan. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah payung hukum dalam pelaksanaannya oleh daerahnya masing-masing. Merespon undang undang tersebut pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peraturan daerah nomor 20 tahun 2011 tentang pajak hotel atas rumah kos. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pemungutan pajak hotel atas rumah kos. Metode penelitian kualitatif deskriptif, data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kebijakan pajak hotel atas rumah kos sudah berjalan sesuai dengan aturan namun belum mencapai target yang ditetapkan. Faktor hambatan dalam implementasi pajak hotel atas rumah kos adalah kurangnya kuantitas dari petugas pajak, sebagian minimnya pengetahuan wajib pajak rumah kos tentang implementasi perda pajak rumah kos, sebagian wajib pajak menghindari kewajiban sebagai wajib pajak dan belum optimalnya pelayanan pajak melalui sistem online.
Copyrights © 2019