Perselisihan terjadi akibat interpretasi terhadap suatu masalah yang berbeda diantara pihak pemilik proyek dan kontraktor. Identifikasi berbagai faktor penyebab perselisihan diperlukan untuk pertimbangan-pertimbangan dalam membuat suatu kontrak perjanjian, sehingga selama perjalanan pekerjaan konstruksi dapat mengurangi timbulnya perselisihan antara pihak yang terlibat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor potensial perselisihan antara pemilik/konsultan pengawas dengan kontraktor dan mengetahui apakah ada perbedaan faktor-faktor potensial dominan diantara kedua pihak, serta mengetahui bagaimana penyelesaian perselisihan kontrak yang sudah terjadi dan berapa lama waktu penyelesaiannya. Penelitian dilakukan dengan meyebarkan kuesioner kepada para manager proyek dari pihak kontraktor dan pemilik/konsultan di Banjarmasin, Martapura, Kandangan dan Pelaihari. Data dianalisa secara statistik deskriptif dan dilanjutkan analisis uji beda rerata/uji-t.Faktor-faktor potensial penyebab perselisihan menurut kontraktor adalah: tongkat kemampuan manajemen, tingkat pengalaman proyek, kompleksitas proyek, kesesuaian jenis kontrak, persiapan desain, tingkat variasi kualitas pekerjaan, kelengkapan dokumen dan skop pekerjaan, ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan. Sedangkan menurut pemilik/konsultan pengawas adalah: tanggung jawab dan efektifitas sistem organisasi, tingkat kemampuan manajemen, kompleksitas proyek, kesesuaian jenis kontrak, persiapan desain, tingkat variasi kualitas pekerjaan, kelengkapan dokumen dan skop pekerjaan. Faktor-faktor potensi tinggi yang sama sebagai penyebab perselisihan menurut kontraktor dan pemilik tidak berbeda. Penyelesaian permasalahan perselisihan kontrak proyek gedung pada umumnya dengan cara negoisasi atau rapat dan tenggang waktu penyelesaian antara 1 sampai 2 minggu.
Copyrights © 2004