Bencana alam berupa tanah longsor acapkali terjadi di wilayah Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo menyebabkan timbulnya berbagai masalah, salah satunya adalah masalah hukum. Pergeseran tata letak tanah, runtuhnya bangunan serta akibat lain yang menimpa warga terdampak bencana. Kurangnya kesadaran akan pentingnya mempertahankan hak atas tanah serta rendahnya sosialisasi berkaitan dengan kepentingan hukum mendorong penulis untuk melakukan penelitian terhadap kejadian tersebut. Penulisan Hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat Kecamatan Bruno pada khususnya terkait dengan hak-hak serta kewajiban untuk mempertahankan hak milik atas tanah. Metode penyelesaian sengketa jika terdapat sengketa yang timbul akibat bencana alam berupa tanah longsor. Penelitian Hukum ini menggunakan jenis penelitian Deskriptif dimana menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana pendekatan dilakukan secara langsung kepada warga terdampak bencana tanah longsor. Jenis data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Penyelesaian sengketa yang timbul akibat bencana alam harus dilakukan secara cepat, tepat dan hemat. Guna mencegah adanya perselisihan dalam lingkungan desa. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi lebih dominan dilakukan dengan jalur Non-Litigasi berupa mediasi. Guna mempertemukan para pihak yang bersengketa dan menghemat waktu serta anggaran.
Copyrights © 2020