Dampak dari perkembangan paham positivisme terhadap Indonesia dengan munculah kekakuan kekakuan hukum yang dianggap bahwa hukum itu tidak mampu menciptakan keadilan yang sesungguhnya. Hal ini menandakan, hukum hanya merupakan alat (tool) yang diposisikan sebagai kuda penarik beban sesuai dengan keinginan sang majikan, yaitu punguasa yang mempunyai kewenangan dan pengusaha sebagai pemilik modal. Kondisi semacam ini akan membawa konsekuensi yang tidak baik terhadap perkembangan hukum di Indonesia saat ini maupun masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rule of law dalam perkspektif critical legal studies. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif untuk mendalami dan menganalisis keberadaan doktrin-doktrin hukum, pendidikan hukum dan praktek institusi hukum yang menopang dan mendukung system hubungan-hubungan yang oppressive dan tidak egaliter. Hasil penelitian menunjukkan Teori kritis bekerja untuk mengembangkan alternatif lain yang radikal, dan untuk menjajagi peran hukum dalam menciptakan hubungan politik, ekonomi dan dan sosial yang dapat mendorong terciptanya emansipasi kemanusiaan. Pemikiran tentang critical legal studies diharapkan dipakai oleh para penegak hukum di Indonesia dalam memecahkan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Copyrights © 2021