AbstrakHadis berkedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an. Hadis merupakan bagian dari segala perbuatan, ucapan dan ketetapan Nabi. Salah satu hadis Rasulullah SAW. mengenai nikah mut’ah dibolehkan pada masa beliau.Seiring berjalannya waktu hadis ini kemudian dinasakh menjadi tidak boleh. Mut’ah adalah bentuk tunggal dari kata muta’ yang berarti kesenangan, kenikmatan dan kesedapan. Nikah mut’ah adalah bentuk pernikahan sementara yang dibatasi oleh waktu yang telah disepakati oleh kedua pasangan pernikahan. Hadis tentang adanya larangan melakukan nikah mut’ah yang terdapat dalam kitab shahih Muslim, sunahcn Ibnu Majah, sunan an-Nasa’i, sunan ad-Darimi dan musnad Ahmad bin Hanbal, kualitasnya hadisnya shahih lidzatihi. Matan hadis tersebut juga statusnya shahih, karena tidak bertentangan dengan hadis-hadis yang lain, tidak bertentangan dengan fakta sejarah, dan tidak adanya nash al-Qur’an yang menjelaskan secara khusus tentang hukum kebolehannya, sehingga tidak memiliki standar atas keberlangsungan hukumnya. Adapun hukum atas kebolehannya telah dinaskh. Sebagaimana yang pernah terjadi dalam penetapan hukum melakukan ziarah kubur yang pada awalnya Nabi melarangnya namun kemudian dihapus dengan datangnya hadis Nabi tentang hukum kebolehan melakukannya (ziarah kubur). Kata kunci:Mut’ah, Nikah Mut’ah, Sanad Hadis, Matan Hadis.
Copyrights © 2019