AbstrakIndonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengandung prinsip bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama walaupun bukan negara agama. Agama dapat hidup dan berkembang dengan jaminan dan perlindungan negara, sedangkan para pemeluk agama berhak melaksanakan dan mengembangkan agama sesuai dengan kepercayaannya. Prinsip kebebasan beragama dan berkepercayaan itu merupakan pengakuan dan jaminan serta perlindungan bahwa setiap orang bebas dan merdeka menganut agama dan kepercayaan yang diyakininya. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana politik hukum negara Indonesia dalam menjamin kebebasan beragama dan berkerpercayaan berdasarkan UUD 1945.Kata kunci : politik hukum, kebebasan beragamaAbstractIndonesia is state pursuant to believing in god principle that Indonesian nation which believe in although non religion state. religion life and expand with guarantee and protection of state, while all of people entitled to execute and develop religion as according to its trust. Freedom of religion principle and that trust represent guarantee and confession and also protection that free each and everyone and independence to embrace believed trust and religion. research purpose is how Indonesia legal policy to guarantee and protection be based on the constitution 1945Key word : legal policy, freedoom of religion
Copyrights © 2013