Yustisia
Vol 2, No 2: August 2013

POLITIK HUKUM KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN DI INDONESIA

Budiyono Budiyono (Jurnal Yustisia)



Article Info

Publish Date
01 May 2013

Abstract

AbstrakIndonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengandung prinsip bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama walaupun bukan negara agama. Agama dapat hidup dan berkembang dengan jaminan dan perlindungan negara, sedangkan para pemeluk agama berhak melaksanakan dan mengembangkan agama sesuai dengan kepercayaannya. Prinsip kebebasan beragama dan berkepercayaan itu merupakan pengakuan dan jaminan serta perlindungan bahwa setiap orang bebas dan merdeka menganut agama dan kepercayaan yang diyakininya. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana politik hukum negara Indonesia dalam menjamin kebebasan beragama dan berkerpercayaan berdasarkan UUD 1945.Kata kunci : politik hukum, kebebasan beragamaAbstractIndonesia is state pursuant to believing in   god  principle that Indonesian nation which believe in although non religion state. religion life and expand with guarantee and protection of state, while all of people entitled to execute and develop religion as according to its trust. Freedom of religion principle and that trust represent guarantee and confession and also protection that free each and everyone and independence to embrace believed trust and religion. research purpose is how Indonesia legal  policy to guarantee and protection be based on the constitution 1945Key word : legal policy, freedoom of religion

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

Yustisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The scope of the articles published in Yustisia Jurnal Hukum deal with a broad range of topics in the fields of Civil Law, Criminal Law, International Law, Administrative Law, Islamic Law, Constitutional Law, Environmental Law, Procedural Law, Antropological Law, Health Law, Law and Economic, ...