Teks-teks Al-Qur’an selalu terbuka untuk ditafsirkan sehingga ragam interpretasi terhadap al-Qur’an selalu muncul untuk mengungkap makna dari pesan teks tersebut. Hal ini dimungkinkan karena pedekatan yang berbeda di dalam melihat aktualitas teks dalam konteks. Sungguhpun demikian, perbedaan itu tidak harus difahami sebagai manifestasi teks al-Qur’an yang “tidak punya standard bukuâ€, tetapi sebagai manifestasi dari sudut pandang yang berbeda dalam melihat teks. Acuan asumsi ini muncul dalam pemahaman mengenai keadilan suami di dalam memberi nafkah. Tulisan ini berusaha melihat secara dekat konsep tersebut dari perspektif linguistik. Persoalan fiqhiyah ketika dilihat oleh penulis secara isqati (diakronim) akan menghasilkan analisis yang sangat menarik, terlebih jika dikaitkan dengan konsep kesetaraan gender. Kata Kunci: nafkah, diakronim, fiqh
Copyrights © 2005