Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah Bupati dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan dibidang kesehatan .Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, semula bernama Dinas Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial (DKKS) Kabupaten Kebumen. Menurut peraturan Bupati Kebumen No 16 tahun 2004 tentang tugas pokok, fungsi, uraian tugas jabatan dan tata kerja pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen dijelaskan bahwa Kepala Dinas mempunyai tugas pokok mengelola kewenangan dibidang kesehatan untuk menciptakan kesehatan pada masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten Kebumen.
Copyrights © 2010