Negara Indonesia melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, secara tegas melarang peredaran gelap Narkoba. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap tingginya jumlah penyalah guna narkoba di Indonesia. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi peredaran gelap narkoba harus diupayakan secara bersama-sama antara institusi negara dengan seluruh masyarakat Indonesia, artinya harus ada kesadaran setiap masyarakat untuk memerangi peredaran gelap narkoba.
Copyrights © 2019