Law, Development and Justice Review
Vol 2, No 2 (2019): Law, Development & Justice Review

Hak Guna Usaha (HGU) Hapus Karena Diterlantarkan (Studi Kasus HGU PT Bali Anacardia/BA di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur)

Ana Silviana (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
14 Nov 2019

Abstract

Hak atas tanah adalah hak yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah untuk mempergunakan atau mengambil manfaat tanah yang dihakinya, agar dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan negara. Prinsip dari hak atas tanah adalah berfungsi sosial, sehingga hak atas tanah apabila tidak diusahakan sesuai dengan peruntukan pemberian haknya akan terkena sanksi hapus nya hak atas tanah yang bersangkutan. PT BA yang bergerak di bidang perkebunan jambu mete, tanah HGUnya telah ditetapkan sebagai tanah telantar pada tahun 2013. Makalah ini akan mengkaji secara normatif mengenai penyebab penetapan sebagai tanah telantar, dan upaya yang dapat dilakukan terhadap pemilik tanah yang ditetapkan sebagai tanah telantar. Hasil menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan faktor teknis yang menyebabkan tanah ditetapkan sebagai tanah telantar, dan upaya hukum yang dilakukan oleh pemegang hak mengajukan gugatan ke PTUN.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

lj

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

aw, Development & Justice Review (e ISSN:2655-1942) diterbitkan Badan Konsultasi Hukum (BKH UNDIP), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Law, Development & Justice Review merupakan jurnal ilmiah sebagai wadah bagi dosen, konsultan hukum, dan Advokat dalam mengekspresikan hasil Pengabdian ...