Al Mashaadir : Jurnal Ilmu Syariah
Vol 1, No 1 (2020)

PERLUASAN MAKNA FĪ SABĪLILLĀH SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT

Fazzan Fazzan (stis ummul ayman)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2020

Abstract

Sekarang asnaf fī sabīlillāh sebagai mustahiq zakat telah diperluas dengan makna yang lebih umum dan luas cakupannya. Kemudian terjadinya perbedaan pendapat diantara ulama, antara yang pro dan kontra. Maka penulis melakukan pengkajian, bagaimana pendapat para ulama terhadap makna  fī sabīlillāh, dan bagaimana menyikapi tentang polemik perluasan makna tersebut. Penulis menggunakan metode deskriptif-analisis untuk menjawab persoalan tersebut. Hasil kajian didapati, mayoritas ulama dari empat mazhab  mengkhususkan sasaran zakat pada fī sabīlillāh adalah kepada orang yang terlibat dalam perperangan dalam melawan para musuh Allah dari kalangan orang kafir. Orang-orang yang terlibat tidak langsung di medan perperangan juga dianggap sebagai fī sabīlillāh yang berhak menerima zakat. Mengerjakan haji dan umrah termasuk dalam fī sabīlillāh, karena Rasulullah SAW telah mengizinkannya. Adapun Yusuf al-Qardawi, Rasyid Rida, dan Mahmud Syaltut, cenderug meluaskan makna fī sabīlillāh, tidak hanya terbatas pada peserta perang secara fisik, tetapi juga untuk berbagai kepentingan dakwah yang lain, mencakup segala aspek penegakan dan kemaslahatan umat Islam. Jihad yang dimaksudkan bukan semata-mata menjadi prajurit, menjadi prajurit dalam keadaan perang. Dalam suasana selain perang jihad dapat dilakukan dengan suatu kegiatan melalui tulisan, lisan pemikiran, pendidikan kegiatan social, ekonomi, dan politik, dengan syarat semuanya bertujuan membela dan menegakkan ajaran Islam. Menyikapi perbedaan itu, maka tidak ada salahnya berpikir positif dan mencari jalan tengah yang aman dan selamat. Ada baiknya dipikirkan sumber dana lain untuk fī sabīlillāh dalam artian luas. Dalam syariat Islam masih ada begitu banyak jenis infaq lain yang lebih fleksibel dan efektif untuk diterapkan yang tidak akan menimbulkan masalah dari segi hukum dan aturannya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

almashaadir

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

l Mashaadir : Jurnal Ilmu Syariah disajikan sebagai upaya untuk mempromosikan hasil-hasil kajian dan penelitian dalam bidang ilmu syariah. Jurnal ini merupakan jurnal yang memuat naskah di bidang Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam ke dunia pengetahuan. Ruang lingkup dari Al Mashaadir ...