Al Mashaadir : Jurnal Ilmu Syariah
Vol 1, No 1 (2020)

ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK No. 93/PUU-X/2012

Husni Kamal (stis ummul ayman)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2020

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur non-litigasi dan kekuatan hukum lembaga keuangan syariah yang masih menggunakan Pengadilan Negeri sebagai jalur litigasi. Adapun penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu melihat putusan MK No. 93/PUU-X/2012 dengan cara menganalisis putusan tersebut melalui pendekatan Undang-undang (statute approach). Kesimpulannya Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 maka tidak ada lagi dualisme kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan menguatkan kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui jalur Litigasi. Sedangkan kekosongan hukum yang ditimbulkan melalui non litigasi harus merujuk pada UU No 30 tahun 1999 tentang penyelesaian sengketa dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa yang meliputi konsultasi, negosiasi (perundingan), konsiliasi, mediasi non perbankan, pendapat atau penilaian ahli. Pengadilan Negeri dalam mengadili sengketa ekonomi syariah tidak dapat dipergunakan lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (non binding), dan hakim pengadilan negeri yang menerima sengketa ekonomi syariah wajib menolak karena sengketa ekonomi syariah bukan lagi menjadi kewenangannya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

almashaadir

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

l Mashaadir : Jurnal Ilmu Syariah disajikan sebagai upaya untuk mempromosikan hasil-hasil kajian dan penelitian dalam bidang ilmu syariah. Jurnal ini merupakan jurnal yang memuat naskah di bidang Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga Islam ke dunia pengetahuan. Ruang lingkup dari Al Mashaadir ...