Jurnal Hukum Tri Pantang
Vol 4 No 1 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG

DAMPAK KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Benny Murdani (Dosen Fakultas Hukum Universitas IBA Palembang)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2018

Abstract

Tanah absentee yaitu pemilikan tanah yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang mempunyai tanah tersebut. Sebagaimana salah satu dari program landreform Indonesia terdapat larangan atas kepemilikan tanah absentee sebagaimana yang diatur dalam PP No. 224 Tahun 1961 jo. PP No. 41 Tahun 1964. Walaupun demikian, Ada pengecualian bagi pemilikan tanah absentee ini, yaitu dikecualikan bagiPegawai Negeri dan ABRI sebab golongan ini adalah abdi negara yang tugasnya dapat berpindah-pindah tempat, selain itu dapat juga dikecualikan bagi pemilik tanah yang tempat tinggalnya tidak begitu jauh dari lokasi tanah tersebut. Sejak berlakunya PP No. 224 Tahun 1961 jo. PP No. 41 Tahun 1964yang hingga saat ini belum dilakukan perubahan, apakah pemberlakuan peraturan mengenai larangan kepemilikan tanah secara absentee masih digunakan, mengingat kenyataan pada saat ini justru semakin banyak masyarakat yang memiliki tanah dimanamana, bukan hanya berbeda kecamatan saja, namun juga diluar kota untuk berinvestasi, maka dari itu sudah patut dan selayaknya mengenai pemberlakuan terhadap kepemilikan tanah absentee harus diadakan amandemen yang disesuaikan dengan keadaan pada jaman sekarang.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jhtp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Tripantang merupakan jurnal ilmiah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang yang diterbitkan dua kali per tahun, di bulan Juni dan Desember. Tulisan yang dihasilkan ada berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Lebih dari 60 artikel sudah dipublikasikan. Semua penulis ...