Jurnal Hukum Tri Pantang
Vol 4 No 2 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG

AKIBAT HUKUM TERHADAP PIHAK MELAKUKAN PENGINGKARAN TERHADAP MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (M.O.U)

Husnaini Husnaini (Dosen Tetap STIH Sumpah Pemuda Palembang)



Article Info

Publish Date
23 Oct 2020

Abstract

Memorandum of understanding adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan. MOU dapat diartikan pula sebagai perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat suatu perjanjian yang lebih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti telah melakukan wanprestasi sehingga dapat .Adapun gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada pihak yang melakukan pengingkaran terhadap Memorandum of Understanding dapat menimbulkan akibat hukum atau kewajiban hukum bagi pihak yang melakukan pengingkaran tersebut, antara lain:pemenuhan isi kesepakatan dalam Memorandum of Understanding,pemenuhan isi kesepakatan dalam Memorandum of Understanding ditambah dengan ganti rugi,ganti rugi,pembatalanMemorandum of Understanding;atau pembatalan Memorandum of Understanding ditambah dengan ganti rugi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jhtp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Tripantang merupakan jurnal ilmiah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang yang diterbitkan dua kali per tahun, di bulan Juni dan Desember. Tulisan yang dihasilkan ada berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Lebih dari 60 artikel sudah dipublikasikan. Semua penulis ...