Memorandum of understanding adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan. MOU dapat diartikan pula sebagai perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat suatu perjanjian yang lebih. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berarti telah melakukan wanprestasi sehingga dapat .Adapun gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada pihak yang melakukan pengingkaran terhadap Memorandum of Understanding dapat menimbulkan akibat hukum atau kewajiban hukum bagi pihak yang melakukan pengingkaran tersebut, antara lain:pemenuhan isi kesepakatan dalam Memorandum of Understanding,pemenuhan isi kesepakatan dalam Memorandum of Understanding ditambah dengan ganti rugi,ganti rugi,pembatalanMemorandum of Understanding;atau pembatalan Memorandum of Understanding ditambah dengan ganti rugi
Copyrights © 2018