Jurnal Hukum Tri Pantang
Vol 4 No 2 (2018): JURNAL HUKUM TRI PANTANG

SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU CYBER BULLYING MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Juniar Hartikasari (Dosen Tetap STIH Sumpah Pemuda Palembang)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2018

Abstract

Kekerasan di dunia maya lebih akrab disebut dengan Cyberbullying. Kejahatan cyberbullying adalah perlakuan kasar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, menggunakan bantuan alat elektronik yang dilakukan berulang dan terus menerus pada seorang target yang kesulitan membela diri. Bentuk dan metode tindakan cyber bullying amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Menanggapi masalah cyberbullying, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyberbullying ini, salah satunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebh sesuai untuk menjerat para pelaku cyberbullying. Ancaman hukuman ITE lebih berat dan termasuk pidana tingkat tinggi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jhtp

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Tripantang merupakan jurnal ilmiah Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang yang diterbitkan dua kali per tahun, di bulan Juni dan Desember. Tulisan yang dihasilkan ada berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris. Lebih dari 60 artikel sudah dipublikasikan. Semua penulis ...