Anak merupakan penerus bangsa. Masa depan bangsa dan negara ditentukan bagaimana kualitas tumbuh kembang anak-anaknya. Sehingga melindungi anak bukan hanya merupakan kewajiban orangtua namun juga negara. Anak merupakan makhluk lemah yang belum bisa melindungi dirinya sendiri terutama dari perilaku buruk oleh orang-orang sekitarnya. Salah satunya adalah kekerasan seksual. Sehingga bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual serta apa faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang menggunakan data sekunder sebagai data penelitian. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual terhadap di dalam KUHP dan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berlaku asas lex specialis derogate lex generali, sehingga yang diberlakukan adalah Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, yaitu faktor intern dan faktor ekstern.
Copyrights © 2018